"THR dibayarkan selambat lambatnya tujuh hari sebelum hari raya," kata Anggota DPD RI Dedi Iskandar Batubara, Rabu (15/6).
Namun, Senator asal Sumatera Utara ini menghimbau kepada perusahaan untuk menunaikan kewajiban tersebut lebih awal dari tenggat waktu tujuh hari. Tujuaanya, agar THR tersebut dapat segera digunakan oleh pekerja memenuhi kebutuhan jelang Lebaran.
"Saya kira, awal-awal puasa sudah bisa dibayarkan. Dan inilah bentuk komitmen para pengusaha terhadap pemenuhan hak-hak pekerja," sebut Dedi.
Pengurus di PB Al Washliyah ini menambahkan, bagi pengusaha yang terlambat atau enggan menunaikan haknya, mencairkan THR, Pemerintah harus mengambil sikap.
"Misalnya, memberikan sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha," tukas Dedi.
[rus]
BERITA TERKAIT: