Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta Gubernur DKI untuk mencabut izin reklamasi Pulau G. Ada lima alasan yang mendasari keputusan majelis hakim ini.
Seperti dilansir
RMOLJakarta, Hakim Adhi Budi Sulistyo menyebutkan alasannya yakni, tidak dicantumkannya UU 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Keputusan hukum yang digugat adalah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa sebagai pihak pengembang.
Alasan kedua, lanjut Adhi, dalam surat keputusan Gubernur tersebut dicantumkan mengenai rencana zonasi.
Alasan ketiga, penyusunan Amdal dalam pemberian izin tersebut tidak partisipatif melibatkan nelayan.
Kemudian, alasan keempat yakni tidak sesuai dengan pengadaan lahan untuk kepentingan umum yang sesuai dengan UU 2/2012.
Alasan kelima, hakim menilai izin reklamasi tersebut akan menimbulkan banyak dampak buruk untuk lingkungan, sosial, dan ekonomi serta menganggu objek vital.
[zul]
BERITA TERKAIT: