Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Alasan penundaan karena saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah menganalisa apakah penggusuran tersebut mendesak atau tidak.
Ahok mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Walikota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi, dan pihak PT PAM Jaya.
"Saya tanya sama mereka, alasannya apa mau digusur? Salah satu ada yang mengatakan itu jalur hijau. Kami juga enggak mungkin mengizinkan orang tinggal di jalur hijau," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/5).
Ahok menerangkan, di kawasan yang terletak di belakang RS Pusat Pertamina itu hanya tersisa delapan pegawai PT PAM Jaya. Sisanya, oknum yang menyewakan lahan kepada orang lain.
Namun, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta masih belum memutuskan apakah warga di Jalan Lauser akan mendapatkan ganti rugi apabila tempat tinggalnya digusur.
Karena itu, Ahok menilai eksekusi penggusuran bisa saja ditunda bila dirasa tidak terlalu mendesak.
"Sementara bisa enggak kita tunda? Bisa saja. Kalau enggak mendesak bisa enggak? Bisa saja. Di sungai, waduk, buat tanggul, baru enggak bisa," kata Ahok.
Beberapa waktu lalu, perwakilan warga Jalan Lauser telah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM. Warga mengklaim sudah tinggal di tanah tersebut puluhan tahun lalu.
Sampai saat ini warga sudah menerima surat peringatan pertama yang dilayangkan PAM Jaya pada 29 April 2016 lalu, yang pada intinya PT PAM Jaya akan menyerahkan aset berupa tanah yang dihuni warga seluas 2.084 meter persegi itu kepada Pemprov DKI Jakarta.
Lahan tersebut memang pernah dimiliki PAM Jaya. Namun sekitar tahun 1950-an, PAM mengizinkan pegawainya untuk tinggal di sana.
[ald]
BERITA TERKAIT: