"Melani kini menempati salah satu sel isolasi di Lapas Wanita Tangerang," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Agus Toyib, Sabtu (7/5).
Agus menjelaskan, begitu ditangkap kembali, Melani kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan. Setelah diperiksa, Melani ternyata sudah tak memungkinkan lagi ditempatkan di Lapas Wanita Klas II A Bandung.
"Pertimbangan pemindahan karena di Bandung dia dianggap bermasalah, jadi kita pindahkan ke Tangerang. Kita sudah minta izin Dirjen PAS sebelum memindahkan ke Tangerang," ungkapnya seperti dimuat
RMOLJabar.Com.
Di Lapas Wanita Tangerang, lanjutnya, napi yang dihukum 1 tahun 6 bulan itu terlebih dahulu akan ditempatkan di sel karantina dan dipisah dari napi lainnya.
"Di Tangerang dia masuk register F (register napi bermasalah, dia diisoliasi dulu dan dicabut haknya," tandasnya.
Diketahui, Melani yang mengaku sebagai keponakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly itu kabur sesaat setelah usai bekerja di rumah dinas (rumdin) Kepala Lapas Wanita Klas II A Bandung, Surta Duma, Selasa (26/4) sekitar pukul 18.00 WIB. Melani adalah napi tamping Kepala Lapas yang sedang menjalani asimilasi.
Melani masuk ke Lapas Wanita Sukamiskin pada 2015. Dia dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan. Melani kelahiran Medan, namun tinggal di Grogol, Jakarta dan perkaranya terjadi di Bandung.
Setelah satu pekan kabur, Melani ditangkap di Jakarta, Selasa (3/5).
[wid]
BERITA TERKAIT: