Pengacara Heran Yance Divonis 4 Tahun Jelang Munaslub Golkar

Jumat, 06 Mei 2016, 12:47 WIB
Pengacara Heran Yance Divonis 4 Tahun Jelang Munaslub Golkar
MS Syafiuddin/rmol jabar
rmol news logo Kuasa hukum mantan bupati Indramayu MS Syafiuddin alias Yance, Ian Iskandar, menganggap putusan kasasi MA yang memvonis kliennya empat tahun sangat kental nuansa politik. Apalagi putusan ini muncul jelang Musyawarah Nasional Luar Biasa (Musnalub) Partai Golkar beberapa waktu ke depan.

"Ini bukan kasus yuridis murni, sarat nuansa politik. Apalagi putusan MA jatuh jelang Musnalub Golkar," ujar Ian seperti dimuat RMOLJabar.Com, Jumat (6/5).

Ian mengatakan, kasus Yance ini terkesan dipaksakan, padahal kejadiannya tahun 2008. Saat persidangan di PN Bandung, tuduhan jaksa juga berubah-ubah.

"Yang harus digarisbawahi tuduhan kepada klien ini bukan dalam konteks merugikan uang negara, tetapi ia dianggap lalai saat menjabat sebagai bupati Indramayu yang juga merupakan ketua panitia penyediaan tanah. Ini artinya kan hanya dianggap lalai, hanya persoalan maladimintrasi," urai Ian.

Namun di tingkat kasasi, kata Ian, kliennya dianggap merugikan uang negara.

"Pak Yance ini kan mantan ketua DPD Golkar Jabar, putusan ini turun jelang Musnalub Golkar, ada apa ini?" tandasnya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA