Berawal dari permintaan Nono kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, untuk segera menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi pengembang di Pulau C dan D. Permintaannya mengingat ada beberapa bangunan besar dan juga ruko yang berdiri di sana namun tidak memiliki IMB.
"Saya meminta kepada Pak Ahok untuk kesediaannya menerbitkan IMB bagi kami agar pelaksanaan pembangunan ini mempunyai dasar hukum yang jelas," pintanya saat bertemu dengan para menteri di Pulau D, Rabu (4/5).
Mendengar hal itu, sontak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, langsung menyelak pembicaraan dan menyatakan bahwa kini kendali proyek reklamasi ada di pemerintah pusat.
"Nanti dulu. Selesaikan dulu yang pemerintah minta. Tidak asal main keluarkan IMB," jelasnya.
Beberapa hal yang belum dipenuhi oleh pengembang, kata Siti, adalah AMDAL bermasalah, jarak antar Pulau C dan Pulau D yang digabung, sedimen tanah yang menyambung dengan daratan Jakarta dan pembangunan berindikasi tidak memperhatikan ekosistem laut.
"Kalau sudah selesai semua, baru bisa kita izinkan. Kalau belum, kita lihat lagi apakah bisa dilanjutkan atau dihentikan," tegas Siti.
[ald]
BERITA TERKAIT: