"Itu bukan surat pemberhentian, tapi ada yang melanggar. Kalau mengundurkan diri nggak tiap hari. Melanggar, misalnya nggak masuk berturut-turut 45 hari. Ada itu, ya dijadikan staf lagi," kata
saat ditemui di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/5).
Namun, ia tidak mengetahui pasti jumlah PNS yang melanggar itu. Pelanggaran yang diperbuat beragam mulai bolos lebih dari sebulan hingga terjerat kasus pidana.
"Misalnya yang diberhentikan karena kena sanksi nggak masuk 45 hari kerja. Bersanggkutan kena putusan pengadilan karena tindak pidana korupsi ada inkrahnya," jelas mantan walikota Jakarta Pusat ini.
PNS yang minta pensiun dini juga diakuinya memang ada, tapi tidak signifikan.
"Kalau mengundurkan diri nggak tiap hari," tutupnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: