Seperti diketahui, warga Bidara Cina memenangkan gugatan melawan Pemprov DKI. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta meminta Pemprov mencabut SK Gubernur Nomor 2779 tahun 2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet (jalur masuk) Sodetan.
Warga yang bermukim di kawasan Bidara Cina, Jakarta Timur, mengatakan tidak ada sosialisasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelum penggusuran tempat tinggal mereka untuk memperluas proyek sodetan Kali Ciliwung.
Menanggapi pernyataan tersebut Ahok menampik tudingan tersebut. Dia menilai, sejauh ini pihaknya melakukan sosialisasi sebelum menertibkan pemukiman penduduk yang berdiri di atas tanah aset negara.
"Kami ada pendekatan. Hampir semua penertiban warga katakan enggak ada sosialisasi, dari zaman Waduk Pluit," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (29/4).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menekankan sosialisasi bertujuan untuk memberitahu kepada warga bahwa mereka bermukim di kawasan yang bermasalah sehingga Pemprov DKI siap merelokasi mereka. Bahkan sampai ada yang melaporkannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
"Pertanyaan saya, kamu tidak tahu kok bisa lapor ke Komnas HAM? Kamu kan merasa tidak ada sosialisasi dari saya, kok kamu bisa lapor ke Komnas HAM bahwa kamu mau ditertibkan. Terus kamu pakai pengacara. Aku jadi bingung," ucapnya heran.
[ald]
BERITA TERKAIT: