Menanggapi permintaan Wapres tersebut, Ahok justru meminta ditunjukkan apa dasar hukum penghentian reklamasi yang sedang berjalan.
"Pak JK minta hentikan, saya bilang banyak yang minta hentikan, tapi dasar hukumnya apa?" tanya Ahok di Jakarta, Minggu (17/4).
Ahok menegaskan, dirinya meminta dikirimi surat dasar hukum penghentian reklamasi Jakarta. Dia takut akan digugat jika menghentikan proyek pembuatan pulau itu.
"Jika kirim surat resmi ke saya akan saya pelajari. Kalau nggak saya akan digugat PTUN dan jika kalah Pemda ganti beberapa triliun itu yang bayar Pemda loh. Kira-kira DPRD akan pecat saya nggak kalau gitu," tegasnya.
Ahok pun mengaku, pada tahun 2008 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup pernah melayangkan gugatan untuk membatalkan proyek reklamasi.
"Tapi apa hasilnya, itu dipatahkan oleh pengadilan. Karena itu dinilai salah gugatan," tambahnya.
Menurutnya, tidak ada yang salah dari proyek reklamasi ini. Jika ada pejabat yang meminta uang ke pengusaha agar dilanjarkan proyeknya baru menyalahi aturan.
"Kalau nggak ada yang minta duit, reklamasi itu untung kok. Semua pulau hasil reklamasi punya DKI, 45 persen pansus-pansus punya DKI 5 gross pulau punya DKI, setiap tanah dijual 5 persen NJOP punya DKI, salah dimana? Semua orang kayak waktu dia menyumbang sertifikat HGB di atas ini 5 persen lagi dari NJOP, jadi siapa yang untung, ya DKI," ungkap Ahok.
[rus]
BERITA TERKAIT: