Sipir yang dimaksud yakni DI (35), warga Perumahan rutan Kelas II Sarang Elang, Air Paoh Baturaja dan alamat lain di pasar lama kabupaten OKU Selatan. Sedangkan napinya adalah JA (35), warga Perumahan permata baru Inderalaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang berada di Rutan kelas II Baturaja, yang tengah menjalani hukuman terkait tindak pidana Narkoba.
DI, dibekuk Sat Res Narkoba Polres OKU kemarin (12/4) malam di rutan sarang elang Baturaja. Ditangkapnya DI berdasarkan pengembangan hasil penyidikan dari tersangka DA (34) l, warga Saung Naga Peninjauan yang lebih dulu ditangkap siang harinya di mess panca loit, Talang Surya desa Mendala Kecamatan Peninjauan.
"Tersangka DI ditangkap dengan cara polisi melakukan penyamaran di pinggir jalan Imam Bonjol Sarang Elang depan rumah tahanan kelas II Baturaja," ujar Kapolres OKU, AKBP Dover C Lumban Gaol, dalam jumpa pers, Rabu (13/4).
Menurut Kapolres, saat transaksi petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu paket sedang sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dari tangan tersangka. Tak sampai disitu, setelah dilakukan penggeledahan terhadap Pondok Kebon Rutan kelas II Baturaja yang berada di jalan Iman Bonjol Sarang Elang, kembali ditemukan barang bukti berupa, satu buah kotak korek api.
Di dalamnya terdapat satu paket besar sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, empat buah plastik klip bening, satu buah skop sabu, satu buah alat hisap sabu terbuat dari botol beling minuman keras di bagian ujung botol terdapat dua buah pipet, dimana di salah satu pipet terdapat satu buah pirek kaca yang di dalamnya masih berisikan kristal bening diduga sabu. Kemudian satu unit handphone Nokia warna hitam.
Setelah melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka DI, kemudian petugas melakukan pengembangan. Ternyata, barang bukti yang didapat DI sang sipir rutan, ini berasal dari narapidana rutan Kelas II Baturaja atas nama JA tadi.
Dari dalam ruang tahanan yang dihuni oleh JA, ditemukan barang bukti berupa, dua buah Paket besar sabu, satu buah timbangan digital warna merah, dua unit HP merk Samsung dan Oppo, tiga buah potongan pipet, satu buah pirek, dua buah korek api, satu buah botol lasegar.
"Saat melakukan penggeledahan di dalam ruang tahanan JA, anggota Polres OKU didampingi oleh petugas rutan kelas II Baturaja serta narapina JA sebagai penghuni kamar," ujar Kapolres.
Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres OKU. Polisi kini intensif melakukan penyidikan terhadap tersangka dan melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya.
"JA ini memang pemain lama. Sedangkan DI, masih dalam pengembangan. Ketiganya (DA, DI dan JA) dikenakan pasal 112, 114 UU No. 35 tahun 2009," pungkas Kapolres.
Kabag Ops Kompol MP Nasution menambahkan, dalam penangkapan Di (sipir rutan), pihaknya mengerahkan sekitar 100 personil polisi gabungan. 50 personil masuk ke dalam rutan dan sisanya berjaga di luar rutan.
[sam]
BERITA TERKAIT: