
Seorang TKI asal Dusun Tanjung, Desa Kabu, Peurelak Barat, Aceh Timur, tertangkap saat mencoba menyelundupkan sabu seberat 930 gram di Perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan.
Syaiful ditangkap oleh petugas dari Polres Tanjung Balai saat membawa barang tersebut dari Malaysia ke Indonesia dengan menumpang KM Mustika.
"Saat digeledah kita menemukan sabu dari dalam tasnya," kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ayeb Wahyu Gunawan, Senin (28/3), seperti dilansir MedanBagus.Com.
Dari pemeriksaan, Syaiful mengaku diupah Rp 30 juta untuk membawa barang haram tersebut. Sabu ini sendiri merupakan milik salah seorang warga Aceh yang kini tinggal di Malaysia dan rencanannya akan diedarkan di Medan.
"Ia mengaku barang tersebut milik seseorang bernama Tuan warga Aceh yang tinggal di Malaysia," ujarnya.
Saat ini Syaiful dan barang buktinya masih ditahan di Polres Tanjung Balai. Ia dikenakan pasal 113 ayat 2 sub UU RI 35/Narkotika. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: