"Demi memenuhi rasa keadilan masyarakat, kami meminta Kementerian Desa,Transmigrasi, dan Daerah Tertinggal untuk melakukan seleksi dan rekrut ulang terhadap eks PNPM, karena pendamping desa yang baru juga melalui proses rekrutmen pada tahun 2015 yang lalu," kata koordinator Forum Masyarakat Pemerhati Desa (FMPD), Indra Sudrajat seperti dimuat
RMOLJabar.Com, Senin(21/3).
Indra berpendapat, sangat tidak adil jika eks PNPM langsung diperpanjang SK-nya oleh pemerintah. Pasalnya, PNPM merupakan program pemerintahan masa lalu dan sudah dibubarkan pada 2014 seiring lahirnya UU 6/2014 tentang Desa.
"Secara otomatis program PNPM dengan yang sekarang sudah berbeda," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, jika pemerintah melakukan rekrutmen baru untuk pendamping desa harus mengedepankan prinsip keadilan dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk eks PNPM yang memenuhi syarat dan kualifikasi.
Ia menambahkan, program eks PNPM masa lalu, pendamping, atau fasilitator banyak diisi oleh sarjana yang berasal dari daerah tertentu. Sementara untuk saat ini, sarjana pendamping berasal dari tiap daerah dan berdomisili berdasarkan KTP masing masing.
"Kami berharap agar pendamping desa yang direkrut pada tahun 2015 dapat dipertahankan karena sudah melalui proses rekrutmen dan menghabiskan waktu yang panjang dan SK Pendamping diperpanjang dengan konsep SK 5 tahun, tidak satu tahun sekali seperti sekarang," tandasnya.
PNPM Mandiri Perdesaan sendiri merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. PNPM Mandiri dikukuhkan secara resmi oleh Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono pada 30 April 2007 di Kota Palu, Sulawesi Tengah
.[wid]
BERITA TERKAIT: