Meski demikian, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Duo RM, Heliardo meyakini gugatan tersebut tidak akan menggurkan penetapan Duo RM sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh KPU Provinsi Bengkulu.
"Boleh-boleh saja kalau memang pihak yang kalah melakukan gugatan ke MK, karena itu memang sudah jalurnya. Akan tetapi saya percaya, gugatan tersebut tidak akan menggugurkan penetapan RM sebagai gubernur terpilih," kata dia seperti dikutip dari
RMOLBengkulu.Com, Rabu (23/12).
Heliardo menjelaskan, syarat formil pengajuan ke MK juga berpihak pada kubunya.
"Perundangan kan mensyaratkan selisih suara harus di bawah 2 persen bagi calon kepala daerah supaya dapat mengajukan gugatan ke MK. Syarat ini sajakan sudah tidak terpenuhi (Sultan-Mujiono). Jadi, kita tetap yakin gugatan ini tidak akan mempengaruhi hasil Pilgub yang telah ditetapkan," terangnya.
Heliardo menambahkan, apapun keputusan MK nanti harus diterima oleh semua pihak.
"Setelah MK memberikan keputusannya nanti, saya harap semua pihak dapat menerimanya dengan terbuka. Karena ke depan masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan," tukasnya.
Untuk diketahui, KPU sudah merilis hasil hitung Form DC1 Pilkada Provinsi Bengkulu 2015, seperti dilansir dari laman
pilkada2015.kpu.go.id. Pasangan nomor urut 1. Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah memperoleh 517190 suara (57.37 persen) dan pasangan nomor urut 2. Sultan B. Najamudin-Mujiono memperoleh 384339 suara (42.63 persen).
[rus]
BERITA TERKAIT: