Keduanya yakni Juni Sitanggang dan Syafdi yang mengaku menjadi saksi bagi pasangan REDI dan langsung mengambil tempat duduk pada kursi saksi yang disedikan bagi saksi REDI. Namun pihak KPU tidak mengakui keduanya sebagai saksi karena tidak menunjukkan surat rekomendasi dari pasangan tersebut, dan keduanya diminta untuk duduk di kursi pemantau.
"Mereka tidak membawa surat rekomendasi sebagai saksi makanya kita larang duduk di kursi saksi," kata Sekretaris KPU Medan, Maskuri Siregarm, seperti dilaporkan
MedanBagus.Com.
Sebelumnya Maskuri menjelaskan bahwa ketidakhadiran saksi dari REDI tidak akan membuat proses rekapitulasi terganggu. Hasil dari rekapitulasi ini akan menjadi dasar penetapan bagi mereka untuk menetapkan pemenang di Pilkada Kota Medan 2015.
"Enggak ada masalah meskipun mereka tidak hadir. Kalau undangan sudah kita kirimkan," ujarnya.
Diketahui proses rekapitulasi perolehan suara Pilkada Kota Medan 2015 digelar tingkap KPU Kota Medan hari ini. Seluruh perolehan suara dari tingkat kecamatan disampaikan secara terbuka di hadapan Panwas Kota Medan, peninjau dan para saksi dari pasangan calon.
[rus]
BERITA TERKAIT: