Menurut Syarwan, proyek Jalan Sentul sejak awal sudah direkayasa, termasuk pemenang lelang, dalam hal ini PT.Karsa Bangun Sejati (KBS).
"Perusahaan tersebut digunakan oleh Iman Nurjaman sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan Jalan Sentul-Puncak. Nilai proyek ini sebesar Rp 33,876 miliar. Semula, proyek dianggarkan sebesar Rp 45 miliar Dana bersumber dari APBN Tahun 2013," kata Syarwan.
Penasehat hukum Betty dan Yayat, Rohman meyakinkan kedua kliennya itu tidak mengetahui proyek pembangunan Jalan Sentul-Puncak ada rekayasa. Mereka, kata dia, hanya meminjamkan bendera (perusahaan).
"Tidak hanya itu, kami juga mempertanyakan hasil audit dari Polban. Untuk pembandingnya, kami akan hadirkan ahli dari Litbang PU, pekan depan. Kami pun akan menghadirkan saksi meringankan untuk terdakwa," tambah Rohman seperti dilansir
RMOLJabar.Com.
Dalam kasus itu, Betty Nurhayati dan Yayat Adji dituduh tidak mengerjakan proyek Jalan Sentul-Puncak secara tuntas sebagaimana perjanjian. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar.
[wid]
BERITA TERKAIT: