Saksi Ahli: Sejak Awal Proyek Sentul-Puncak Sudah Direkayasa

Jumat, 04 Desember 2015, 15:27 WIB
rmol news logo Sidang kasus korupsi pembangunan Jalan Sentul-Puncak, dengan terdakwa pemenang lelang, suami istri Betty Nurhayati dan Yayat Adji, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (4/2). Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan ahli, Syarwan dari Tim Audit BPKP Jabar.

Menurut Syarwan, proyek Jalan Sentul sejak awal sudah direkayasa, termasuk pemenang lelang, dalam hal ini PT.Karsa  Bangun Sejati (KBS).

"Perusahaan tersebut digunakan oleh Iman Nurjaman sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan Jalan Sentul-Puncak. Nilai proyek ini sebesar Rp 33,876 miliar. Semula, proyek dianggarkan sebesar Rp 45 miliar Dana bersumber dari APBN Tahun 2013," kata Syarwan.

Penasehat hukum Betty dan Yayat, Rohman meyakinkan kedua kliennya itu tidak mengetahui proyek pembangunan Jalan Sentul-Puncak ada rekayasa. Mereka, kata dia, hanya meminjamkan bendera (perusahaan).

"Tidak hanya itu, kami juga mempertanyakan hasil audit dari Polban. Untuk pembandingnya, kami akan hadirkan ahli dari Litbang PU, pekan depan. Kami pun akan menghadirkan saksi meringankan untuk terdakwa," tambah Rohman seperti dilansir RMOLJabar.Com.    

Dalam kasus itu, Betty Nurhayati dan Yayat Adji dituduh tidak mengerjakan  proyek Jalan Sentul-Puncak secara tuntas sebagaimana perjanjian. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA