Pengacara Lulung Yakin Ahok Bisa Dipenjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 25 November 2015, 13:42 WIB
Pengacara Lulung Yakin Ahok Bisa Dipenjara
razman arif nasution/net
rmol news logo Kuasa Hukum Haji Lulung, Razman Arif Nasution meminta penyidik Bareskrim Polri untuk segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama.

Razman menilai pemeriksaan Ahok akan membuat kasus dugaan korupsi Uninterruptible Power Supply (UPS) terang benderang.

Bahkan ia menilai kalau Ahok bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

"Apabila kasus UPS ini diungkap secara tuntas, maka Ahok masuk penjara," tegas Razman saat mendampingi Lulung di Bareskrim Polri, Rabu (25/11).

Untuk itu Razman kembali meminta Polri memanggil Ahok demi kepastian hukum atas kasus tersebut.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA