Lewat Perpres, Jokowi Tegaskan Jalan Tol Sumatera Tuntas 2019

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 20 November 2015, 10:19 WIB
Lewat Perpres, Jokowi Tegaskan Jalan Tol Sumatera Tuntas 2019
foto: net
rmol news logo . Guna memberikan kepastian perencanaan dan kesinambungan pembangunan Jalan Tol di Sumatera, Presiden Joko Widodo pada 22 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 117/2015 tentang Perubahan Atas Perpres No. 124/2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.

Dalam Perpres ini ditegaskan, bahwa dalam rangka percepatan pengembangan kawasan di Pulau Sumatera, Pemerintah melakukan pembangunan Jalan Tol di Sumatera dari Bakauheni, Lampung sampai Banda Aceh. Pada Perpres sebelumnya hanya disebutkan, dalam rangka percepatan pengembangan kawasan di Pulau Sumatera, Pemerintah melakukan pembangunan beberapa ruas Jalan Tol di Sumatera.

"Pembangunan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pemerintah atau penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,"  bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres tersebut.

Perpres ini juga menyebutkan, dalam rangka mempercepat pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana dimaksud, dilakukan pengusahaan 24 ruas Jalan Tol yang meliputi: a. ruas Jalan Tol Medan-Binjai; b. ruas Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya; c. ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai; d. ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; e. ruas Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang; f. ruas Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung;  g. ruas Jalan Tol Palembang-Tanjung Api-api.

Selanjutnya h. Ruas Jalan Tol Kisaran-Tebing Tinggi; i. ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu)-Tempino -Jambi; j. ruas Jalan Tol Jambi-Rengat; k. ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru; l. ruas Jalan Tol Dumai-Sp. Sigambal-Rantau Prapat; m. ruas Jalan Tol Rantau Prapat-Kisaran; n. ruas Jalan Tol Binjai-Langsa; o. ruas Jalan Tol Langsa-Lhokseumawe; p. ruas Jalan Tol Lhokseumawe-Sigli.

Lalu q. ruas Jalan Tol Sigli-Banda Aceh; r. ruas Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim; s. ruas Jalan Tol Muara Enim-Lahat-Lubuk Linggau; t. ruas Jalan Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu; u. ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukit Tinggi; v. ruas Jalan Tol Bukit Tinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang; w. ruas Jalan Tol Tebing Tinggi-P. Siantar-Prapat-Tarutung-Sibolga; dan x. ruas Jalan Tol Batu Ampar-Muka Kuning-Bandara Hang Nadim.

"Dalam pengusahaan 24 ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menugaskan PT Hutama Karya (Persero)," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.

Pengusahaan tahap pertama terhadap percepatan Jalan Tol Sumatera itu didahulukan terhadap delapan ruas Jalan Tol, yaitu: a. ruas Jalan Tol Medan-Binjai; b. ruas Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya; c. ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai;  d. ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar; e. ruas Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang;  f. ruas Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung;  g. ruas Jalan Tol Palembang-Tanjung Api-api; dan h. ruas Jalan Tol Kisaran-Tebing Tinggi.

"Pengoperasian dan pemeliharaan ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2019," bunyi Pasal 2A ayat (2) seperti dikutip dari laman setkab.go.id.

Pada Perpres sebelumnya (Nomor 100 Tahun 2014).  pemerintah hanya menyebutkan empat ruas jalan tol yang harus didahulukan, yaitu: a. ruas Jalan Tol Medan-Binjai; b. ruas Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya; c. ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumau; dan e. ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Sementara pelaksana pembangunan keempat proyek sama pada Perpres No. 117/2015, yaitu PT Hutama Karya (Persero), namun tidak disebutkan secara pasti waktu penyelesaian pembangunanya.

Melalui Perpres No. 117 tahun 2015 itu, Presiden memerintah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan evaluasi dalam hal pengoperasian dan pemeliharaan Jalan Tol Sumatera itu tidak dapat dilaksanakan. Selanjutnya, berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan langkah-langkah penyelesaian.

Perpres ini juga menegaskan, PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui pembentukan anak perusahaan, dengan ketentuan PT Hutama Karya (Persero) sebagai pemegang saham mayoritas. Selanjutnya, apabila pelaksanaan konstruksi selesai dilakukan, PT Hutama Karya (Persero) dapat mengalihkan hak pengusahaan Jalan Tol kepada anak perusahaan sebagaimana dimaksud dan/atau pihak lain atas persetujuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Melalui Perpres tersebut, Presiden juga memerintah Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati memberikan dukungan untuk percepatan pembangunan Jalan Tol di Sumatera dan pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dukungan sebagaimana dimaksud, dituangkan dalam bentuk kesepahaman (service level agreement) antara PT Hutama Karya (Persero) dengan menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati terkait.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Perpres No. 117/2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 28 Oktober 2015. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA