Banyak Problem, Proyek PLTA Cisokan Harus Dihentikan Sementara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 18 November 2015, 09:57 WIB
Banyak Problem, Proyek PLTA Cisokan Harus Dihentikan Sementara
foto:net
rmol news logo Pembangunan megaproyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pump Storage Upper Cisokan harus dihentikan sementara hingga permasalahan yang ada saat ini dapat diatasi.

Kepala Departemen Kampanye di Jaringan Nasional Indonesia Baru (JNIB) di Jakarta, Nazli Julvi memaparkan, sejumlah peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, aturan relokasi pemindahpaksaan, telah diabaikan dalam pelaksanaan proyek berkapasitas 1040 Megawatt yang menjadi tanggung jawab PLN itu. Selain itu, proyek tersebut juga berpotensi merusak lingkungan dan korupsi pra-kontruksi proyek PLTA Cisokan.

"Mereka tidak pernah melakukan musyawarah penentuan harga lahan," terang Nazli melalui siaran pers, Rabu (18/11).

Lanjut Nazli, dari penelusuran JNIB di lapangan, diperoleh bukti-bukti bahwa harga lahan telah diputuskan secara sepihak oleh P2T dan PLN. Hingga saat ini Berita Acara Kesepakatan Harga Lahan yang mestinya menjadi acuan pembayaran ganti rugi lahan warga yang digunakan dalam pembangunan PLTA Cisokan belum ada.

Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 37 UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Begitu pula terkait pembebasan tanah, sesuai Perpres No.4 Tahun 2010 Tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas, panitia harus melakukan pengadaan tanah selama-lamanya dua tahun.

"P2T PLTA Cisokan diketahui telah bekerja selama hampir tiga tahun sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan. Artinya, telah melampaui tenggat waktu yang ditentukan oleh Perpres tersebut," imbuh Nazli.

Di lain pihak, masih kata Nazli, selain soal pengadaan tanah, pembangunan PLTA Cisokan ini memiliki masalah lain terkait dokumen kerjasama teknis dan pendanaan proyek. Kerjasama teknis dilakukan oleh PLN dengan pelaksana proyek. Kerjasama teknis dalam dokumen laporan disebutkan sudah selesai, tapi faktanya belum, misalnya access to road untuk proyek.

Sementara untuk pendanaan proyek ini kerjasama dilakukan oleh pemerintah dengan Bank Dunia dalam hal ini IBRD dalam bentuk dana utangan. Dalam laporannya, dokumen kerjasama pendanaan tidak sesuai dengan standard safeguard Bank Dunia. Laporan bertentangan dengan apa yang terdapat di lokasi proyek.

"JNIB menilai kedua dokumen kerjasama itu penuh dengan kejanggalan, kebohongan dan tidak sesuai fakta. Misalnya mengenai accessroad, quarry dan informasi mengenai pemindahpaksaan masyarakat," kata Nazli.

JNIB juga melihat adanya indikasi korupsi dari dokumen kerjasama awal proyek ini. Dalam dokumen disebutkan, nilai kerjasama pendanaan PLTA Cisokan adalah sebesar 640 juta dolar AS. Setelah dilakukan addendum kontrak, nilainya berubah menjadi 888 juta dolar AS. Ini berarti terdapat indikasi pembengkakan anggaran (markup) dalam proyek itu.

"Untuk menyelesaikan masalah yang terlalu  banyak ini, JNIB meminta pemerintah melalui Kementerian ESDM agar menghentikan sementara pembangunan PLTA Cisokan. Setidaknya hingga dilakukannya audit kinerja terhadap pelaksanaan pembangunan dan dituntaskannya masalah-masalah yang menjadi kendala di lapangan," tutupnya.[wid]


 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA