Kericuhan ini dipicu akibat hakim ketua menutup sidang saat pengacara menyampaikan replik.
Ya, kericuhan tak bisa dielakan di salah satu ruangan Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Seorang anggota polisi yang mencoba melerai diusir pengacara terdakwa. Ugh, langkah hakim yang hendak meninggalkan ruangan pun dihalang-halangi. Pihak pengacara dianggap terburu buru menutup persidangan.
"Hakim cenderung tidak netral dalam persidangan ini,†kata Egi Sujana, salah seorang pengacara terdakwa.
Setelah salah seorang hakim menyebutkan akan berunding di ruangan atas, mereka akhirnya bisa keluar dari ruang persidangan.
Keributan kembali terjadi ketika pengunjung sidang tidak puas dengan putusan hakim tersebut. Bahkan istri terdakwa langsung mendatangi ruangan ketua pengadilan dan meminta agar ketiga hakim yang menangani kasus suaminya, diganti.
Sidang yang biasanya dilaksanakan di ruangan sidang utama ini terpaksa dialihkan ke ruangan sempit, karena Ruang Sidang Utama digunakan hiburan serah terima jabatan ketua pengadilan.
Kuasa hukum berkeyakinan kasus yang menjerat kliennya, Oey Soetopo, tidak sesuai prosedur dan terlalu dipaksakan. Kasus ini mencuat hingga ke meja hijau berawal saat terdakwa dan penggugat bertransaksi pinjam meminjam uang untuk salah seorang pengusaha bernama Tedy sebesar Rp 7,2 milyar.
Dalam perjanjian disebutkan keuntungan dari usaha yang tengah dikembangkan Tedi, Ong Sugiarto akan mendapat keuntungan dua persen. Tapi dalam perjalanannya, uang keuntungan dua persen tersebut macet. Malah Tedi tidak bisa mengembalikan uang pinjaman Rp 7,3 milyar.
Akhirnya terdakwa Oey Soetopo melunasi hutang Tedi kepada Ong Sugiarto. Karena tidak menggunakan kwitansi, pihak Ong Sugiarto tidak mengakui jika Oey Soetopo telah membayar hutang tersebut.
Merasa dirugikan, Ong Sugiarto melaporkan terdakwa Oey Soetopo ke Mabes Polri. Setelah melalui proses penyidikan di Mabes Polri, terbit surat agar penyidikan kasus tersebut dihentikan dan dilakukan penyidikan ulang oleh penyidik lain di Polda Jabar.
Namun surat tersebut tidak digubris oleh Polda Jabar dan tidak ditanggapi oleh Pengadilan Negeri Kelas II B Tasikmalaya.
[sam]
BERITA TERKAIT: