Suparman dilaporkan karena dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus penyalahgunaan wewenang terkait pencairan dana bantuan sosial untuk masjid, Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) dan Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) tahun anggaran 2008.
"Yang bersangkutan diduga turut menganggarkan dana bantuan sosial tersebut pada APBD Propinsi Riau tahun 2008 dan turut terlibat aktif dalam proses pencairannya melalui Biro Keuangan Sekretariatan Daerah Propinsi Riau," begitu petikan surat laporan yang dikirim ke KPK atas nama H. Bustami, mewakili masyarakat Kabupatem Rokan Hulu.
Penyelewengan yang terjadi, dana bantuan sosial tersebut dicairkan kepada Suparman yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Riau untuk diteruskan ke masjid, MDA dan PDTA yang berhak menerimanya. Namun pada kenyataannya, sejumlah penerima bantuan dana bansos tersebut fiktif.
Dicontohkan, dalam catatan disebutkan bansos dicairkan oleh Suparman ke Masjid Syukur Pasat Muara Rumbai Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu. Namun faktanya, pengurus masjid tersebut tidak menerimanya.
Hal yang sama juga terjadi pada pencarian untuk Masjid di Desa Air Panas Kecamatan Pendalian IV Koto Kabupaten Rokan Hulu, dan bansos untuk salah satu MDA/PDTA di Desa Sungai Kuti Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu.
[dem]
BERITA TERKAIT: