Dua remaja berinisial, AS dan GS ini hanya bisa tertunduk ketika anggota Satreskrim Polresta Tasikmalaya, menggelandangnya ke ruang pemeriksaan.
Keduanya yang merupakan warga Bungursari Kota Tasikmalaya ini ditangkap polisi karena melakukan aksi pencurian 40 batu akik di rumah seorang kolektor batu mulia, senilai Rp 15 juta.
Modus yang dilakukan pelaku dengan cara satu orang terlebih dahulu merusak kunci gembok lalu masuk ke dalam rumah. Sementara satu orang lagi menunggu di luar dengan posisi duduk diatas jok sepeda motor. Dari dalam rumah, pelaku membawa kabur 40 jenis batu akik dan barang elektronik.
Setelah mendapat laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Dari tangan pelaku polisi mengamankan 40 jenis batu akik yang ditaksir bernilai Rp 15 juta, satu unit televisi 21 in, alat pancing dan hand phone.
Hasil pemeriksaan polisi ternyata salah seorang dari mereka yakni GS, sempat mendekam di penjara karena tersangkut kasus yang sama. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
[sam]
BERITA TERKAIT: