"Maukah Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) menjadi mitra kementerian untuk menyelesaikan sengketa. Kalau mau, siapkan MoU-nya," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan, dalam Seminar Nasional Implementasi Kebijakan Hukum Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sumatera Utara, di Gedung Rektorat UISU, Medan, Selasa (17/2).
Dikatakan, pihaknya mendorong perguruan tinggi menjadi muara dan rujukan atas penyelesaian sengketa lahan dan pertanahan. Sehingga, diharapkan potensi akademik yang ada di perguruan tinggi bisa dikembangkan dan diimplementasikan.
"Sehingga, kerjasama dengan perguruan tinggi ini bisa menjadi referensi dan akar untuk penyelesaian masalah," ungkap politisi Partai NasDem itu.
Lebih lanjut dia membeberkan, Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi yang memiliki catatan permasalah tanah yang tidak kunjung selesai. Justru sebaliknya, semakin lama semakin banyak masalah sengketa tanah di wilayah Sumatera Utara.
Dengan demikian, diharapkan kerjasama antara kementerian dengan perguruan tinggi dapat menjadi solusi permasalahan yang ada sampai saat ini.
"Saya ingin padukan kewenangan yang ada di saya, dengan kemampuan dan ketajaman para akademisi. Kita sinergikan. Karena kewenangan tanpa ketajaman pikiran, maka itu akan menjadi kewenangan yang sia-sia. Selain itu, ketajaman pikiran tanpa didukung kewenangan itu hanya akan menjadi cerita yang indah saja," jelas Ferry.
Ferry juga menegaskan bahwa UU Pokok Agraria harus menjadi dasar tentang pertanahan di wilayah Indonesia dan jangan sampai direvisi. Karena menurutnya, semangat UU tersebut menegaskan bahwa tanah yang di Indonesia dikuasai dan dimiliki oleh negara.
"Kalau buat undang-undang yang sesuai dengan perkembangan boleh, tapi jangan sampai merevisi Undang-Undang Pokok Agraria. Kami tidak ingin kehilangan semangat itu, karena negara berdaulat karena itu," tandas Ferry.
[wid]
BERITA TERKAIT: