"Kemendagri kurang serius," kata tokoh Sumatera Tenggara, Chaidir Ritonga kepada redaksi, Rabu (20/8).
Chaidir yang juga Wakil Ketua DPRD Sumut ini menerangkan, pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) di Indonesia tertuang dalam Surat Presiden (Suspres) No.R13/Pres/02/2014 tentang 22 RUU Pembentukan Provinsi, Kabupaten dan Kota.
"Surat itu sifatnya segera. Namun, informasi yang kami peroleh, Kemendagri tidak ada waktu membahas RUU tersebut dengan panja (panitia kerja) di Komisi II," terang Chidir.
Ia sangat menyesalkan sikap Kemendari tersebut, padahal pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara tinggal satu langkah lagi.
"Masyarakat juga sangat menanti pembantukan provinsi ini," tandas Chaidir Ritonga.
Dalam Suspres itu, Presiden SBY memerintahkan Menteri Dalam Negeri dibantu Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM, untuk mewakilinya dalam pembahasan 22 RUU tersebut dengan DPR RI, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri.
[rus]