Vonis hukuman ini jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang selama 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya pun menyatakan banding.
"Pak Hakim hukuman terlalu tinggi kami mengajukan banding," ujar Tetty selaku penasehat Chopal ruang Chandra I Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/8), seperti dilansir dari
Medan Bagus.
Sementara Kopal, usai persidangan langsung berlalu menuju sel tahanan sementara, tanpa berkomentar apapun.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Kopal terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang narkotika
Seperti diberitakan, untuk mengelabui petugas Beacukai Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA), pelaku menutupi narkoba yang dibawanya dengan karbon dan triplek. Namun akhirnya ketahuan. Pria yang tinggal di Taman Gembira 73200 Gemencheh Negeri Sembilan Kuala Lumpur Malaysia tertangkap di Terminal Kedatangan Luar Negeri pada Jumat (14/2) lalu.
[wid/mbc]
BERITA TERKAIT: