Awas, PNS DKI Bolos Kena Sanksi Potong Tunjangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 30 Juni 2014, 12:30 WIB
Awas, PNS DKI Bolos Kena Sanksi Potong Tunjangan
foto:net
rmol news logo Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan akan mengenakan sanksi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan mangkir kerja selama bulan Ramadhan.

"PNS DKI yang sering mangkir akan dipotong TKD (Tunjangan Kepegawaian Daerah) sesuai dengan jam masuk. Bagi PNS DKI rajin masuk kerja, maka mereka akan mendapatkan TKD penuh," ujar Made di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (30/6).

Selain potong TKD, PNS bolos juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PP ini mengatur PNS yang tidak hadir tanpa keterangan sebanyak lima kali secara kumulatif akan mendapat sanksi mulai dari teguran, hingga penundaan kenaikan pangkat.

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyerahkan tugas kepada BKD untuk memantau kinerja PNS selama bulan Ramadhan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA