"PNS DKI yang sering mangkir akan dipotong TKD (Tunjangan Kepegawaian Daerah) sesuai dengan jam masuk. Bagi PNS DKI rajin masuk kerja, maka mereka akan mendapatkan TKD penuh," ujar Made di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (30/6).
Selain potong TKD, PNS bolos juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PP ini mengatur PNS yang tidak hadir tanpa keterangan sebanyak lima kali secara kumulatif akan mendapat sanksi mulai dari teguran, hingga penundaan kenaikan pangkat.
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyerahkan tugas kepada BKD untuk memantau kinerja PNS selama bulan Ramadhan
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BACA JUGA: