Menurut kuasa hukum PT. SPS Trimoelja Soerjadi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/5) kemarin, saksi ahli Basuki Warsis memaparkan hasil penelitiannya atas terbakarnya lahan milik PT. SPS seluas 1.200 hektare.
Dari luas lahan yang terbakar, dia mengaku mengambil sampel tanah di 12 titik dan menyebut sejumlah koordinat. Terungkap fakta bahwa lokasi satu sampai enam dengan lokasi tujuh sampai 12 yang diklaim berbeda, setelah melihat hasil penelitian berlokasi sama.
Basuki juga menjelaskan bahwa untuk menilai kerusakan tanah atau lahan gambut yang terbakar memakai parameter PP 150, di mana disebutkan beberapa item. Subsidence PH mikroba kedalaman air tanah menjadi salah satu item. Sesuai PP tersebut, jika PH di bawah empat atau di atas tujuh, maka tanah itu telah rusak akibat kebakaran. Jika empat sampai tujuh, artinya tanah tidak rusak.
Karena itu, Trimoelja mempertanyakan kredibilitas saksi ahli yang diajukan KLH di muka sidang. Dia juga mempertanyakan kesalahan yang terjadi. Terlebih, hasil uji saksi ahli juga dilampirkan sebagai barang bukti.
"Koordinatnya sama persis di titik satu sampai enam dengan titik tujuh sampai 12. Ini fatal dan tidak kredibel," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/5).
Trimoelja menambahkan, telah terjadi penghitungan ganda (
double count) karena dalam hasil penelitian yang menjadi dasar gugatan perdata dan pidana KLH kepada SPS. Jika sudah dihitung biaya pemulihan, maka kerugian ekologinya tidak perlu dihitung lagi lantaran sudah direhabilitasi.
"Yang disampaikan ahli tidak profesional, seperti alat bukti yang diakui ada kesalahan, padahal dia seorang ahli," tegasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: