Lalu Lintas Harus Jadi Penilian terhadap Kepala Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 31 Maret 2014, 12:57 WIB
Lalu Lintas Harus Jadi Penilian terhadap Kepala Daerah
foto:net
rmol news logo . Pemprov DKI Jakarta dinilai belum melakukan pembenahan sistim angkutan umum secara terpadu dan berkelanjutan, serta belum menerapkan standar pelayanan prima yang sesuai harapan masyarakat.

Hal itulah menjadi pemicu kegagalan Pemprov DKI menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk beralih dari menggunakan kendaraan pribadi ke kendaraan umum.

"Padahal jika kendaraan umum bisa menjadi kebanggaan masyarakat, akan secara signifikan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas. Selain itu juga penghematan bahan bakar dan mengurangi pencemaran udara dari emisis gas buang kendaraan bermotor," kata Ketua Presidium Indonesia traffic Watch (ITW) Edison Siahaan dalam siaran persnya, Senin (31/3).

Ia berharap, agar pemerintah pusat dan DKI merumuskan metoda yang bisa memperketat pemberian lisensi kepada pengemudi khususnya kendaraan umum, dan melakukan tindakan drastis lewat penegakan hukum, guna menekan angka kecelakan dan kelancaran lalu lintas.

Selain itu, ITW juga mendesak agar pemerintah menerapkan sistem Champion Awards untuk semua kepala daerah Gubernur, Bupati dan Walikota. Kinerja para kepala daerah harus dikaitkan dengan angka kecelakaan dan kemacetan yang terjadi di wilayahnya.

"Pemprov juga harus bertanggung jawab menekan angka kecelakaan, dan mengatasi kemacetan," kata Edison.

Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah belum bisa menuntaskan permasalahan lalu lintas di Indonesia. Bahkan angka kecelakaan terus meningkat, kemacetan dan  keruwetan lalu lintas khususnya di kota-kota besar, masih tetap menjadi momok menakutkan masyarakat.

Padahal, ungkap Edison, penyelenggaraan transportasi bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang dapat meningkatkan perekonomian nasional untuk kesejahteraan umum, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Maka secara umum penyelenggaraan yang dilakukan pemerintah belum mampu mewujudkan tujuan seperti yang diamanatkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA