"Sudah ada pergub dan gaji honorer termasuk pendahuluan. Kenapa BPKD masih belum mencairkan anggaran itu?" ujar Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi atau disapa Pras kepada wartawan di Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (20/3).
Pras menjelaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) memiliki kekuatan penuh bagi BPKD untuk mengeluarkan anggaran daerah yang besarannya maksimal sebesar APBD 2013 lalu. Pergub ini memperbolehkan gaji dan tunjangan PNS dibayarkan dulu sebelum penetapan APBD. Termasuk, di dalamnya untuk gaji dan tunjangan gubernur dan wakil gubernur. Disamping itu pula pembayaran honor pegawai tidak tetap, pembayaran telepon, air, listrik, internet, gas, jasa dan pembayaran tunjangan kinerja daerah (TKD).
"Total anggaran yang bisa digunakan berkisar di angka Rp 24,3 triliun," terangnya.
Ia menyesalkan gaji petugas Dinas Kebersihan bisa tertunggak hingga tiga bulan lamanya. Padahal, BPKD dapay menggunakan anggaran dari pegawai honorer dengan anggaran multiyears atau jamak.
"Gaji mereka juga tidak seberapa dibandingkan PNS, kok bisa menunggak sampai tiga bulan?" tanyanya.
[wid]
BACA JUGA: