Kerabat Paku Buwono XIII KGPH Soeryo Wicaksono yang biasa dipanggil Gusti Nino menyatakan, tidak ada yang salah dengan langkah Roy meminta presiden turun tangan. Pasalnya, perselisihan di Kerajaan Solo itu sudah pernah diketengahi oleh beberapa pejabat setingkat menteri dan terakhir secara intens dimediasi oleh Walikota Solo mewakili Mendagri, namun gagal.
"Roy awalnya berusaha mengetengahi setelah mendapatkan keluhan soal konflik yang tidak selesai. Roy tawarkan temu presiden, karena segala upaya sebelumnya sudah gagal alias
deadlock. Sekarang bolanya di presiden untuk selesaikan ini," ungkapnya, saat di konfirmasi wartawan, Rabu (6/2).
Menurutnya, kalaupun pertemuan dilakukan di Yogyakarta, hal tersebut tidak melanggar aturan manapun, baik hukum negara, maupun hukum adat Jawa." Tidak ada masalah. Itukan gedung Agung yang notabene merupakan Gedung Kepresidenan milik Pemerintah Pusat," jelasnya.
Diterangkan, yang membuat keruh suasana adalah Lembaga Dewan Adat, yang merongrong sehingga persoalan ini tidak kunjung kelar."Lembaga inikan seperti LSM dan mayoritas warga Surakarta menganggap lembaga tersebut tidak legal, karena tidak seizin PB XIII," tandas Gusti Nino.
[rus]
BERITA TERKAIT: