Sikap tegas Muhammadiyah menolak legalisasi prostitusi, kata Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammdiyah (IMM) DKI Jakarta, Ibnu Misbakhul Hayat, tidak semestinya dituding sebagai sikap munafik. Penolakan itu justru sesuai dengan perintah agama, yaitu
amar ma'ruf nahi munkar.
"Pernyataan Ahok sangat melukai hati seluruh keluarga besar Muhammadiyah dan adalah tindak pidana yang harus diproses secara hukum," ungkap Ibnu dalam keterangan beberapa saat lalu (sabtu, 4/1).
Ibnu pun mencatat, dalam setahun terakhir ini, Ahok telah terbukti berkali-kali bersikap tidak empati, tidak paham, insinuatif, provokatif, menciptakan rasa permusuhan dan kebencian terhadap umat Islam. Dan perilaku Ahok ini tidak Pancasilais dan melanggar hukum, dan karena itu memaksa Muhammadiyah dan Umat Islam menyatakan Persona Non Grata dan menuntut pengunduran diri Ahok.
"DPRD DKI harus menyelenggarakan Rapat Paripurna Istimewa untuk memecat Ahok," demikian Ibnu.
[ysa]
BACA JUGA: