Ya, Katmini (45) warga Wangon, Banyumas, Jawa Tengah tidak bisa berkutik ketika diminta anggota Polsek Pataruman untuk membuka dua buah karung yang dibawanya menggunakan mobil angkutan kota. Isinya, ratusan liter miras oplosan jenis ciu yang siap diedarkan di pasar Banjar.
Penangkapan ibu rumah tangga penjual miras ini berawal ketika polisi mendapat informasi mengenai pengiriman miras dari daerah Jawa Tengah. Setelah ditunggu, datang sebuah angkutan kota yang ditumpangi Katmini membawa dua karung miras oplosan yang hendak dijual di sebuah kios jamu di pasar Banjar. Polisi pun langsung menangkap Katmini.
Kepada polisi, pelaku mengaku membuat miras oplosan jenis ciu ini diracik sendiri di rumahnya. Dalam satu bulan, dia mampu produksi lebih dari 200 liter ciu yang diracik dari permentasi tape, gula aren dan alkohol 40 persen.
Untuk satu bungkus ciu isi satu liter, Katmini menjualnya Rp 15 ribu. Kini pelaku masih diperiksa di Mapolsek Pataruman, Banjar. Polisi menyita 50 liter ciu yang dibawa Katmini dalam dua karung.
[wid]
BERITA TERKAIT: