Jumlah anggaran yang diterima DKI dari pusat adalah sebesar Rp 15,8 triliun. Anggaran tersebut akan diserahkan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2014.
"Penyerahan DIPA ini telah diserahkan secara simbolik kepada Gubernur DKI oleh Presiden RI pada 10 Desember lalu. Kemudian kami lanjutkan menyerahkan DIPA kepada para kuasa pengguna anggaran satuan kerja," ujar Dirjen Perbendaharaan Perwakilan DKI Jakarta Kementerian Keuangan, Hendro Baskoro dalam acara Penyerahan DIPA 2014 Kepada Pemprov DKI di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).
Jumlah anggaran DIPA yang diterima oleh Pemprov DKI untuk 2014 mendatang terbilang lebih besar jika dibandingkan DIPA yang diterima tahun 2013 yakni sebesar Rp 13,95 triliun. Kendati dari jumlah kegiatan yang terdaftar dalam DIPA 2013 justru lebih besar sebanyak 537 item. Sedangkan untuk 2014 nanti berkisar 527 DIPA.
Menurut Hendro, dalam DIPA 2014 ini dibagi dalam empat bagian. Pertama adalah DIPA Instansi Vertikal Kementerian/ Lembaga yang berjumlah 472 DIPA dengan total nilai Rp 15,7 triliun. Kedua adalah DIPA Tugas Pembantuan untuk SKKPD DKI sebanyak 5 DIPA dengan nilai total Rp 35,6 miliar.
Ketiga DIPA Dekonsentrasi untuk masing-masing SKPD yang berjumlah 44 DIPA dengan nilai Rp 105,3 miliar. Dan keempat, DIPA Urusan Bersama untuk SKPD DKI sebanyak 6 DIPA dengan nilai anggaran sebesar Rp 21,6 miliar.
[wid]
BACA JUGA: