"Setelah dikonsultasikan dengan Walikota Solo, akhirnya acara Kirab 1 Suro di Kraton Kasunanan malam ini oleh PB XIII, akan ditiadakan dan tidak dilaksanakan atau disuwak," ujar kerabat Keraton yang pro Dwitunggal, G.P.H. Suryo Wicaksono, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat yang lalu, Senin, (4/11).
Kemudian, lanjut G.P.H Suryo Wicaksono, PB XIII dan Panembahan Tedjowulan akan membacakan surat pengumuman atau maklumat pembatalan acara dan lain-lain siang ini di Sasana Putra.
"Pembatalan acara Kirab Malam 1 Suro pernah pula terjadi pada tahun 1975 karena peristiwa Malapetaka 15 Januari, atau Malari," jelas G.P.H Suryo Wicaksono yang akrab dipanggil Gusti Nino.
Dalam maklumat yang dikeluarkan dan akan dibacakan tersebut terdapat juga dua perihal lainnya yang berisi Permohonan Perlindungan Hukum serta Bantuan Keamanan atas Kepemimpinan, Kewibawaan, dan Keselamatan Diri atas Sinuwun PB XIII dan keluarga serta perihal Permohonan Penyelamatan Tanah dan Bangunan Milik Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat berikut Segala Kelengkapan yang ada di dalamnya.
Hal ini terjadi karena seluruh kunci keraton termasuk kunci ruangan pusaka masih dikuasai oleh Gusti Moeng (G.K.R. Wandansari). Padahal dalam tradisi keraton, hanya Sinuwun PB XIII yang berhak mengeluarkan benda-benda pusaka untuk dibawa kirab mengelilingi keraton.
[ald]
BERITA TERKAIT: