
Tiga anggota geng motor yang kerap meresahkan warga Garut Jawa Barat berhasil ditangkap polisi, kemarin siang. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah sepeda motor milik korban yang dirampas pelaku.
Ya, tiga anggota geng motor Exalt To Coitus (XTC) ini dikenal sadis dalam melakukan aksinya. Jika korban melawan, mereka akan melakukan penganiayaan tanpa ampun. Selain residivis pencurian sepeda motor, semua pelaku sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau (DPO) atas kasus perang antar geng motor.
Masing- masing pelaku berinisial Dr (23), DN (24) dan KK (23) ditangkap polisi saat mencuri sepeda motor di area parkir Kantor Bupati di Jalan Pembangunan Tarogong Garut.
Salah seorang pelaku, Dr mengaku dirinya terlibat kasus pencurian sepeda motor baru kali ini. Namun untuk kasus penganiayaan dalam perang antar geng motor dan menganiaya warga tak berdosa sering dilakukan bersama teman-temannya.
Sejumlah barang bukti sepeda motor hasil rampasan dari para korban berhasil diamankan di Mapolres Garut. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP. Ancamannya tujuh tahun kurungan penjara.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.