Pengamat Dukung Ahok Tak Pakai FPI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 26 Oktober 2013, 17:21 WIB
Pengamat Dukung Ahok Tak Pakai FPI
AHOK/NET
rmol news logo Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menyarankan agar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak gentar dengan ancaman ormas Front Pembela Islam (FPI) yang hendak melaporkan Basuki ke Polda Metro Jaya karena dinilai mencoreng nama FPI.

"Engga apa-apa. Hadapi saja. Itu resiko kepala pemerintahan. Santai saja. Masyarakat pasti mendukung (Basuki)," kata Agus saat dihubungi wartawan, Sabtu (26/10).

Agus pesimis bila pemerintah daerah (Pemda) menjalin kerja sama dengan ormas yang pernah diminta oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera dibubarkan ini. Menurutnya kerjasama itu justru akan membuat masyarakat merasa semakin tidak nyaman. Baiknya, Pemda menyediakan lapangan kerja bagi FPI ketimbang mengajak FPI membangun perkotaan.

"Udahlah. Jangan dipakai. Dulu kan dipakai secara politis PAM Suakarsa tahun 1998. Jadilah FPI macem-macem. Jadi pemerintah ciptakan saja lapangan kerja bagi ormas. Ormas ini kan enggak ada yang ngontrol," pungkasnya.

Sebelumnya Mendagri mengimbau agar seluruh kepala daerah menjalin kerja sama dengan ormas untuk kota. Salah satu yang sangat disarankan oleh Mendagri adalah FPI. "Kalau perlu FPI juga kerjasama untuk hal-hal tertentu," kata Gamawan.

Semenatara Ahok mengkritisi imbauan Gamawan Fauzi itu. Menurutnya, Gamawan pernah berpendapat bahwa FPI tidak memiliki surat karena itu tidak bisa dibubarkan. Ahok bahkan mengatakan bahwa SBY pernah meminta untuk membubarkan FPI.

"Dulu Presiden minta bubarin FPI. Ingat nggak dulu? Pak SBY perintahkan ke menterinya. Terus Pak Gamawan bilang, FPI nggak bisa dibubarkan karena enggak punya izin dan bukan Ormas. Terus sekarang nyuruh kerjasama. Kerjasama apa? Kita mesti kerjasama dengan Ormas resmi, itu edaran Mendagri lho," kata Ahok Jumat (25/10) lalu. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA