Tak terima diperlakukan demikian, Imas lapor Polsek Jamanis. Ceritanya berawal kala korban memesan gas tiga kilogram ke warung pelaku yang berlokasi tak jauh. Tabung gas pesenan pun diantarkan ke rumah korban.
Rupanya sampai di rumah birahi pelaku naik ketika melihat kemolekan tubuh korban yang kala itu hanya mengenakan baju daster.
Ugh, pelaku langsung mendekap tubuh korban.
Lalu kening korban diciumi. Tangan pelaku liar meraba-raba payudara dan kemaluan korban. Diperlakukan demikian korban meronta-ronta ingin ingin melepaskan pelukan pelaku. Tapi pelaku malah kian ganas.
"Saya tidak menyetubuhinya tapi hanya meraba-raba payudara dan kemaluannya," kata pelaku kepada polisi.
Rupanya aksi yang dilakukan pelaku merupakan aksi yang ketiga kalinya. Itu dilakukan karena dirinya merasa tergiur dengan kemolekan tubuh korban. Setiap beraksi dipastikan kala dirinya mengantarkan gas isi ulang ke rumah korban.
Kapolsek Jamanis AKP Cucu Juhana membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut dia, penangkapan korban ini dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jamanis. Saat ditangkap pelaku tidak bisa berkutik lagi dan mengakui semua perbuatannya.
"Kini tersangka dititipkan di sel Polresta Tasikmalaya. Dia di jerat pasal 289 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara," kata Kapolsek.
[wid]
BERITA TERKAIT: