"Iya, memang banyak
mark up harga. Makanya perlu ada efisiensi dalam perumusan anggaran," kata Ketua Komisi C DPRD DKI, Cinta Mega kepada wartawan di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).
Kendati begitu, Cinta menolak jika DPRD dituding ikut terlibat dalam
mark up tersebut. Sebab, legislatif tak punya wewenang untuk menambah apalagi mengganti program baru dalam pos anggaran APBD DKI.
Mark up anggaran hanya bisa dilakukan dalam lingkungan Pemprov yaitu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) .
Tugas DPRD melalui hak
budgeting-nya adalah menyetujui dan mengevaluasi program yang akan dijalankan atau dihapuskan. Namun, kata Cinta menekankan, penghapusan program pun harus disertai dengan pengalihan ke pos anggaran lain agar penyerapan APBD tetap terjaga. Rendahnya penyerapan anggaran mengindikasikan kinerja penyelenggaraan pemerintah yang tidak optimal.
[wid]
BACA JUGA: