Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengimbau agar Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Jabar Bambang Heryanto dapat mematuhi putusan Mahkamah Agung terkait kasus dugaan korupsi upah dan pungutan periode 2005-2008 di Kabupaten Subang. BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: