Keenamnya nelayan itu adalah; Iqbal Rinanda (35) yang merupakan Nakhoda serta lima Anak Buah kapal (ABK), masing-masing empat orang warga Sei Lepan, yakni Suwardi (32), Zainal Arifin (35), Iswadi (37) dan Ervan (21), serta Hendra M.G (35).
"Kita mengetahuinya setelah salah seorang diantara mereka mereka yakni Iqbal memberitahu kepada keluarga," kata Presidium Nasional Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Region Sumatera, Tajruddin Hasibuan, Senin (23/9).
Tajruddin menjelaskan, dalam komunikasi dengan pihak keluarganya, Iqbal menyebutkan mereka ditangkap oleh oknum Polisi Malaysia. Saat itu mereka dituduh memasuki perairan Malaysia dan dicoba diperas dengan meminta uang tebusan.
"Karena tidak memiliki uang maka boat mereka dibawa ke Pulau Penang, Malaysia," jelasnya seperti dikutip dari
MedanBagus.com.
Keenam nelayan tersebut diketahui berangkat melaut pada Kamis (19/9) lalu menggunakan boat bernomor lambung PB 942. Boat mereka ditangkap pada Minggu (22/9). "Mereka ini nelayan tradisional karena menggunakan kapal kecil," tandasnya.
[rus]