"Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan dengan menggerakkan para PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk pemenangannya dalam Pilgub Kaltim. Selain itu, kami menduga ada penggelembungan suara dan dugaan money politics," kata Ipong dalam rilis yang diterima
Rakyat Merdeka Online, Jumat (20/9).
Ipong mengaku memiliki bukti-bukti kecurangan yang dilakukan pasangan Awang-Mukmin, yang disertakan dalam gugatan mereka. Dalam petitumnya, Ipong meminta MK agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Kaltim, karena pelanggaran tersebut bersifat terstruktur, masif, dan sistematis.
"Kami yakin MK adalah tempat untuk mencari keadilan, dan akan mendapatkan putusan yang seadil-adilnya. Karena, bukti yang dimiliki sudah diserahkan ke MK," ujarnya optimistis.
Pada Pilgub Kaltim pada 10 September 2013, pasangan Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal unggul dalam berbagai lembaga survei.
Diketahui tiga pasangan yang bertarung dalam Pilkada Kaltim adalah pasangan petahana Awang Farouk Ishak-Mukmin Faisyal, Farid Wadjdy-Aji Sofyan Alex, dan pasangan Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni
.[wid]
BERITA TERKAIT: