Lebih mencemaskan lagi, dalam surat edaran yang disampaikan masing-masing RT dari kelurahan setempat baru-baru ini, disebutkan bahwa KTP lama sudah tidak akan berlaku lagi mulai 1 Januari 2014 berdasarkan Peraturan Presiden 126/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Pepres 26/2009. Disebutkan pula, warga yang belum mendapatkan e-KTP diminta untuk melakukan perekaman data ulang.
"Ini gila, pertama karena perekaman sudah dilakukan tahun lalu dan ini kesalahan Mendagri atau pemerintah, tapi rakyat yang harus kehilangan hak-haknya," ungkap warga RT 8 RW 13 Pondok Kelapa, M Sirait kepada
Rakyat Merdeka Online, Kamis (12/9).
"Ini sudah pelanggaran konstitusi, pemerintah telah mengambil hak asasi rakyat dan harus dijatuhkan," kritiknya.
Dengan tidak memiliki kartu identitas yang sah, lanjut dia, maka warga tidak bisa mendapat pelayanan baik dari pemerintah, swasta atau pun lembaga publik lainnya. Termasuk, kehilangan hak konstitusinya untuk ikut dalam pemilihan umum. Sirait mengingatkan, amanat UU 8/20012 tentang Pemilihan Legislatif bahwa pemilih yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan KTP atau paspor.
[wid]
BACA JUGA: