Ya malang nian nasib warga Kampung Cijeruk, Desa Tapak, Kecamatan Ibin, Banten ini. Meski sudah mengaku tidak mencuri sepeda motor, jaksa tetap mendakwanya dengan sanksi yang memberatkan.
Proses persidangan tak dihadiri satu kerabat maupun keluarga terdakwa. Tak hanya itu, terdakwa Rizki juga tidak didampingi penasehat hukum atau pengacara yang seharusnya disediakan pengadilan dalam proses persidangan.
Dalam proses persidangan, Ketua Majelis Hakim menyatakan Rizki terbukti bersalah telah melanggar Pasal 363 ayat 1 dan ayat 4 tentang pencurian dan pemberatan sebagaimanan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Padahal, menurut Rizki, ia ditahan awalnya karena kedapatan mengenakan seragam polisi. Tapi tuduhan yang dialamatkan ke dirinya berubah saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
"Saat diperiksa polisi saya dipaksa untuk menandatangani BAP kasus pencurian sepeda motor dengan tekanan akan dibunuh jika menolak menandatangani," tutur Rizki.
Sementara Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dadang Garnadi, mengatakan bahwa terpidana memiliki hak menyatakan pendapat meski telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Sesuai dasar laporan dan keterangan korban yang sudah dimintai keterangan, menyatakan adanya tindakan pencurian.
"Modus kejahatan pelaku yaitu menyamar dengan menjadi polisi gadungan. Dengan cara menilang kepada korban, pelaku kemudian dapat mengambil kendaraan korban di jalanan," jelas Kasat.
[wid]
BERITA TERKAIT: