Perwakilan Gema Keadilan tetap keberatan dengan besaran honor yang diterima Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) Kedoya Selatan, di tiap TPS. Padahal sesuai ketetapan KPU Pusat, yakni sebesar Rp 380 ribu Suasana pertemuan sempat diwarnai aksi pukul meja kantor KPUD Kedoya Selatan oleh warga yang merasa keberatan dengan bayaran untuk Pantarlih. Sejumlah petugas dari kepolisian setempat tampak berjaga-jaga di dalam ruangan.
"Saya hanya membawa keluhan dari masyarakat yang honornya dipotong, dan kami meminta kebijaksanaan dari KPUD Kedoya Selatan," ujar koordinator aksi Gema Keadilan yang notabene organisasi sayap Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nur Hasan saat pertemuan di kantor KPUD Kedoya Selatan, Jakbar, Kamis (15/8).
Menanggapi protes itu, Ketua KPUD Kedoya Selatan, Sunardi Sutrisno mengatakan bahwa sebetulnya ada kesalahpahaman dari sistem pembagian honor Pantarlih. Pasalnya, kebijakan pembagian honor telah diserahkan kepada masing-masing Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT). Pantalih sedianya mendapat honor Rp 400 ribu, namun setelah dipotong pajak menjadi Rp 380 per TPS.
"Memang tadi masing-masing perwakilan tidak bisa saling menahan emosi, ini hanya salah persepsi, ada keluhan bahwa ada indikasi pemotongan. Setelah kita temui hanya masalah teknis pembagian di lapangan saja, karena di satu TPS bisa melibatkan 1-3 RT," terang Sunardi usai pertemuan.
Sementara itu, Ketua RW 04 Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Haji Dalih menjelaskan bahwa perbedaan pembagian honor Pantarlih tergantung kesepakatan di masing-masing RW dan RT. Untuk di RW-nya, terdapat delapan TPS dengan 19 RT. Dengan demikian, total honor Pantarlih di 8 TPS dibagi ke 19 RT.
"Pembagian honor di RW 04 itu dibagi sesuai RT yang ada. jadi total yang diterima Rp 3.040 juta dibagi 19 RT yang menjadi Pantarlih, makanya honor yang diterima berbeda dengan RW lain, di RW lain RT sedikit TPS banyak. Ini cuma salah paham saja," ujar Dalih.
[wid]
BACA JUGA: