Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait gugatan Khofifah-Herman yang digelar KPU, Rabu (31/7) malam.
Ketua KPU Husni Kamil Malik menyatakan pihaknya meninjau ulang Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur nomor 18/Kpts/KPU-Prov-014/Tahun 2013, tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Jawa Timur.
"Dengan Keputusan KPU yang isinya menetapkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawireja sebagai peserta Pilgub Jawa Timur tahun 2013," tegas Husni.
Husni menjelaskan ada beberapa konsekuensi terkait keputusan tersebut. Yakni, menyampaikan Surat Keputusan KPU kepada pasangan calon Pilgub Jawa Timur, dan menerbitkan SK KPU tentang nomor urut 4, kepada pasangan Khofifah-Herman.
"Memberikan undangan persetujuan surat suara kepada pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawireja," imbuhnya.
Husni menyatakan, KPU juga melakukan supervisi kepada Anggota KPU Jatim guna membangun soliditas di internal KPU dengan mengembalikan jabatan tiga orang KPU Jatim yang mendapat pemberhentian sementara, setelah dilakukan persetujuan atas surat suara Pemilihan Gubernur Jawa Timur.
"KPU akan melakukan otentifikasi surat suara Pemilukada Jawa Timur pada Jumat 2 Agustus 2013, di Jatim," demikian Husni.
[dem]
BERITA TERKAIT: