Lembaga Adat Berharap Sengketa Reg 45 Segera Dituntaskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 28 Juli 2013, 16:32 WIB
rmol news logo Tim terpadu dari unsur Polri, TNI dan polisi hutan beberapa waktu lalu bersosialisasi ke perluasan registrasi 45 Tugu Roda, kabupaten Mesuji Lampung yang merupakan wilayah advokasi lembaga adat Megou Pak Tulang Bawang.

Tujuan sosialisasi ini untuk memuluskan penertiban petani di kawasan tersebut. Dalam kesempatan itu, Tim bertemu dengan masyarakat Tugu Roda dan juga Ketua Lembaga Adat Megoupak Tulang Bawang, Wanmauli Sanggem serta Kepala Marga Tegamoan, H Assaih Akip.

"Masyarakat dan lembaga adat mengharapkan sengketa perluasan reg 45 untuk segera diselesaikan, jangan berlarut-larut, " kata Wanmauli Sanggem kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Minggu, 29/7).

Menurut Wanmauli, jika penyelesaian konflik tanah di sana tak segera dituntaskan kuatir bisa memicu keresahan masyarakat penggarap di perluasan registrasi 45. Pasalnya, mereka terus menerus diganggu dan diintimidasi oleh pihak-pihak tertentu, seperti berkeliarannya preman-preman yang mematok lahan garapan atau meminta jatah "memalak" petani-petani di sana.

"Lembaga adat mengusulkan pemerintah, lembaga adat, masyarakat petani penggarap dan pengadvokasi masyarakat untuk duduk satu meja menyelesaikan persoalan ini," kata Wanmauli.

Tak itu saja, lembaga adat juga meminta pemerintah tidak arogansi dan mengedepankan sikap arif dan bijaksana, agar tercapai kedaulatan bangsa untuk kemakmuran rakyat Indonesia.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA