Begitu dikemukakan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Kabupaten Tegal, Darsono seperti diberitakan
JPNN, Jumat (26/7).
Menurutnya, jika benar adanya keterlibatan Pemkab setempat dalam penjualan tanah negara patut disesalkan. Mestinya, Pemkab melindungi tanah pesisir di wilayah sekitar. Sebab jika tidak dilindungi, akan berimbas pada kerusakan ekosistem laut.
"Ini sepertinya ada kejahatan sistem yang dilakukan oleh pemkab," kata Didi.
Didi mengingatkan, tanah pesisir dilindungi oleh UU 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai dan pulau-pulau kecil. Di dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi atau gelombang tertinggi ke arah daratan. Dengan demikian, jika ada bangunan yang didirikan di pesisir pantai, jaraknya harus mengacu pada UU tersebut.
"Tapi yang terjadi, pemkab sepertinya tutup mata. Pemkab justru mendukungnya," tukasnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: