Jadwal Cuti Bersama PNS Tegal Diundur

Senin, 22 Juli 2013, 18:38 WIB
Jadwal Cuti Bersama PNS Tegal Diundur
FOTO:NET
rmol news logo Pemerintah Pusat menetapkan tanggal 5, 6 dan 7 Agustus sebagai cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1434 H. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Tegal.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengambil kebijakan, cuti bersama Lebaran Idul Fitri diundur dua hari. Artinya pegawai pemkot baru memulai cuti bersama sehari sebelum lebaran atau tanggal 7 Agustus.

Pernyataan itu ditegaskan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya saat ditemui usai memimpin rapat di ruang rapat lantai 1 Setda Kota tegal kemarin. Dia mengatakan, pemerintah pusat memberlakukan cuti bersama mulai tanggal 5-7 Agustus dan kembali masuk pada Senin (12/8). Hal itu dilakukan lantaran pegawai pusat berasal dari berbagai daerah. Sehingga menjelang lebaran, mereka harus mudik ke kampung halaman masing-masing.

Sementara di daerah, pegawai sebagian besar orang daerah. Dengan begitu akan lebih penting libur paska lebaran ketimbang sebelumnya.

"Jadi PNS pemkot libur cuti bersama dimulai tanggal 7 Agustus dan baru kembali masuk pada Rabu (14/8). Jelasnya libur mulai tanggal 7-13 Agustus," tegasnya seperti diberitakan JPNN.

Kebijakan tersebut, sambung Ikmal, diambil untuk mengantisipasi adanya pegawai yang menambah cuti paska lebaran atau datang terlambat pada hari pertama masuk.Kendati pelaksanaan cuti lebaran diundur dua hari. Namun secara perhitungan, jumlah hari liburnya sama dengan ketentuan dari pemerintah pusat. Tidak ada pengurangan ataupun penambahan hari.

Ikmal menyatakan, kebijakan ini akan diberitahukan kepada seluruh PNS di lingkungan pemkot melalui surat edaran.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA