Pria yang dilantik akhir Januari tersebut dikabarkan telah dicopot dari jabatannya oleh Gubernur DKI Joko Widodo dan dimutasi ke dinas lain.
"Itu hanya mutasi biasa, hanya dimutasi," ujar Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Jonathan Pasodung berdalil saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/7).
Jonathan menilai perpindahan Jati merupakah hal yang wajar. Pasalnya sebagai pegawai negeri sipil harus siap dimutasikan ke tempat yang ditunjuk atasan.
"Pemindahan pejabat dari satu tempat ke tempat lain kan sesuai tuntutan dan pelayanan
organisasi," ujar Jonathan.
Jonathan menyebutkan, mutasi jabatan tersebut telah berdasarkan prosedur yang benar. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun telah menyetujui mutasi tersebut. Namum Jonathan enggan memberikan nama pejabat penggantinya.
"Semua yang ada di sini kan instruksi Gubernur dan Pak Wagub. Prosedur yang biasa. Untuk Siapa penggantinya masih gelap, mungkin nanti sekalian diumumkan." Demikian Jonathan.
Kabar yang beredar, pemutasian Jati dikarenakan yang bersangkutan kurang cekatan dalam bekerja sehingga masalah-masalah penghunian rumah susun beserta administrasinya tak bisa ditangani dengan cepat.
[wid]
BACA JUGA: