"Kita menunggu hasil rapat pimpinan gabungan dulu," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan di ruang sidang paripurna, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (30/5).
Menurut Ferrial, pengajuan hak interpelasi sebetulnya tidak semudah yang dibayangkan oleh anggota dewan. DPRD harus memenuhi syarat pengajuan dengan memahami permasalahan yang ditimbulkan oleh program Kartu Jakarta Sehat (KJS) secara detail. Bukan sekedar masalah teknis semata.
Tak hanya itu, jumlah anggota DPRD yang menggulirkan hak interpelasi minimal 15 orang anggota yang terdiri dari dua fraksi. Dan bila sudah sampai di sidang paripurna, pengajuan interpelasi bisa gol jika disetujui minimal 50 orang anggota.
Sulitnya jalur yang ditempuh untuk pengajuan interpelasi, menurut Ferrial, akan memakan waktu yang cukup panjang nantinya. Apalagi ada anggota yang mengundurkan diri dari penandatangan surat tersebut.
"Saya nggak tahu pastinya, karena ada yang mengundurkan diri. Mungkin nanti bertambah saat menjelang rapat dewan pimpinan," tengarainya
.[wid]
BACA JUGA: