Mereka sejak kemarin bertahan di kantor Gubernur Jambi. Demikian rilis yang diterima Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (6/5).
"Sejak kemarin, kami menginap di pendopo Kantor Gubernur, massa datang sekitar pukul 20.30 WIB," kata koordinator lapangan aksi Joko Supriadi Nata seperti keterangan pers yang diterima redaksi (Senin, 6/5).
Menurut Joko, aksi petani SAD 113 tersebut dipicu dari belum dikembalikannya tanah adat SAD 113 seluas 3.550 ha oleh PT Asiatic Persada dengan alasan perusahaan tersebut berganti manajemen bernama Agro Mandiri Semesta.
"Alasan pergantian manajemen harusnya tidak menjadikan penyelesaian konflik harus mundur, karena enclave tanah adat SAD 113 seluas 3.550 Ha merupakan kewajiban Hukum bagi pemegang HGU (Hak Guna Usaha) yang tercantum dalam Ijin perusahaan," katanya.
Sesuai dengan hasil keputusan rapat yg sudah ditanda tangani oleh semua pihak (BPN RI, KOMNAS HAM, DPD RI, BPN Prov Jambi, Pemda Prov Jambi, Kejati Jambi, Kapolda Jambi, Pemkab Batanghari, BPN Batanghari, Lembaga Adat Melayu Jambi, dll) PT. Asiatic Persada atau pemegang ijin HGU harus segera mengembalikan Tanah Adat SAD 113.
Dalam aksinya, Joko yang juga aktivis Komite Pimpinan Wilyah Partai Rakyat Demokratik (KPW PRD) Jambi menambahkan, mereka juga menuntut agar pasal 33 UUD 1945 ditegakkan dan UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria ditegakkan secara konsisten.
[rsn]
BERITA TERKAIT: